Standard Post

PKB Gunakan Jasa Denny Indrayana untuk Gugatan Pileg


PKBNew - KETUA Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Denny Indrayana menjadi kuasa hukum DPP PKB untuk menangani sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Sumatera Selatan (Sumsel).

Mantan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sengketa Pilpres 2019 itu menerima kuasa  melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY).

Tak hanya jasa Denny yang digunakan Cak Imin dalam menangani sengketa Pileg. Terdapat tiga nama lainnya yang bakal berjibaku di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah  Syarif Hidayatullah, Periati Br Ginting dan Heriyanto.

Dalam gugatan hasil pileg di Provinsi Sumsel, PKB meyakini ada kesalahan hitung suara PBB di Pagar Alam, Sumsel. PKB menyebut, pada penetapan KPU, suara PBB bertambah 12 suara dari yang semestinya 1.759 suara.

Selain itu, dalam argumennya, PKB menyebut ada kejanggalan dalam partisipasi pemilih di TPS 01 Kelurahan Beringin Jaya dan 06 Kelurahan Dempo Makmur di Pagar Alam Utara. PKB menilai janggal partisipasi pemilih di dua TPS itu mencapai 100 persen. Karena itu, PKB meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 dan TPS 01 tersebut.

"Serta mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum PKB.