Standard Post

Cak Imin: Saatnya Kembali Bekerja


PKBNews - MENANGGAPI ditolaknya gugatan Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serukan untuk kembali bekerja membangun negeri.

"Alhamdulillah! Saatnya kembali kerja kerja kerja," tulis Cak Imin melalui akun fanpage Facebooknya @A Muhaimin Iskandar, kemarin.

Sebagai salah satu partai pengusung pasangan Joko Widodo (Jokowi) -KH Ma`ruf Amin, Cak Imin mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membangun dan memajukan Indonesia.

"Ayo wujudkan Indonesia maju," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 27 Juni 2019 malam.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah.

Ditolaknya gugatan pemohon oleh MK, maka secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TERKAIT

    -