Standard Post

Insentif Pajak 200 Persen Bermanfaat Bagi Perusahaan


PKBNews - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai super deduction tax dalam waktu dekat akan disahkan. Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan vokasi serta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan. Pemberian insentif pajak tersebut hingga 200 persen.

"Poinnya begini lho ada insentif dari pemerintah bagi dunia usaha untuk kembangkan Sumber Daya Manusia," kata Menteri Ketenagakerjaan HM Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menteri Hanif mengatakan bahwa industri tentu mengeluarkan dana untuk program pelatihan dan pengembangan SDM bagi karyawan. Karena itu, perusahaan akan mengalami kerugian ketika pekerja yang sudah menjadi terampil kemudian memutuskan pindah.

"Karena selama ini turn over dari pekerja itu tinggi ya, misalkan perusahaan mendidik calon pekerja, setelah makan waktu, makan biaya, begitu sudah pintar dan terampil dia cari atau pindah perusahaan sebagainya, perusahaan kan rugi tuh," ujarnya.

Super deduction tax ini, Menteri Hanif, diharapkan dapat menjadi kompensasi bagi perusahaan yang telah menjalankan program peningkatan keterampilan pekerja.

"Sehingga kalau ada insentif pajak ini jadi hal yang biasa karena secara finansial tidak merugikan perusahaan. Jadi kontribusi buat bangsa dan negara lah. Jadi kalau satu orang keluar uang (investasi) Rp 1 miliar, dia (perusahaan) bisa klaim pajaknya dapat pengurangan Rp 2 miliar, 200 persen," tandas Menteri Hanif yang juga Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa.

 

 

TERKAIT

    -