Standard Post

Produksi Mobil Listrik Nasional Dimulai Tahun 2025


PKBNews - KEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menargetkan pada tahun 2025 Indonesia sudah bisa memproduksi massal mobil listrik buatan sendiri.

Menurut Menristekdikti HM Nasir terkait mobil listrik dibutuhkan di masa depan untuk mewujudkan konsep green economy. Konsep yang tidak hanya untuk menyejahterakan masyarakat namun juga, lanjutnya, menghemat sumber daya alam dan mengurangi polusi udara.

"Ini hal yang sangat penting. Ini sudah di dalam dan dunia sudah mulai menuju ke sana. Harapannya sampai di 2025 Indonesia sudah punya mobil listrik sendiri," kata Menristekdikti HM Nasir di Yogyakarta, Sabtu (22/6/2019).

Menteri Nasir mengatakan bahwa untuk menyokong program mobil listrik nasional sudah dibentuk konsorsium perguruan tinggi seperti dari UI, ITB, UGM, UNS dan ITS. Nasir menyampaikan ke depan akan ditambah perguruan tinggi lainnya sebagai pendukung konsorsium. Menristekdikti menyampaikan, kementerian setiap tahunnya menggelontorkan anggaran untuk mendorong riset dibidang mobil listrik sekitar Rp100 miliar.

Salah satu riset yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan mobil listrik ini ialah suku cadang baterainya. "Problem sampai sekarang di mobil listrik adalah untuk masalah baterai karena baterai akan memegang peran sekitar 30-35 % dari total cost. Nah ini yang masih cukup signifikan nilainya, maka bagaimana riset di bidang baterai harus kita kembangkan terus," kata Menteri Nasir.

Menteri Nasir mengatakan bahwa saat ini Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah mengembangkan baterai lithium dan sudah masuk ke dalam industri.

Pemerintah pun saat ini juga tengah mengembangkan pabrik baterai lithium untuk mobil listrik di Halmahera dan pembuatan plat nikel di Morowali. Dia berharap, hingga 2022 Indonesia sudah bisa memproduksi baterai yang dibutuhkan mobil listrik itu. Menurutnya, dengan pemakaian baterai lokal maka akan menekan harga mobil listrik itu nantinya.

Presiden. kata Menteri Nasir, sudah menandatangani peraturan presiden terkait insentif yang akan diberikan kepada industri yang akan menghasilkan mobil atau motor listrik.

"Ini yang dilakukan supaya nanti apa yang didapatkan di antaranya terkait sama super tax deduction. Jadi pengurangan pajak yang berlipat bagi para industri yang mengembangkan teknologi baru khususnya di bidang kendaraan listrik," ujar Menteri Nasir.

 

TERKAIT

    -