Standard Post

PKB Jabar Serahkan LHKPN 12 Caleg ke KPU


PKBNews - DEWAN Pengurus Daerah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 12 calon anggota legislatif yang kemungkinan besar jadi anggota DPRD Jabar periode 2019-2024. LHKPN 12 caleg terpilih dari PKB itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, di Bandung, Rabu (29/5/2019).

Dalam kesempatan itu, berkas LHKPN 12 caleg PKB Jawa Barat itu diterima oleh Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq.

Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengapresiasi langkah cepat PKB tersebut.

Menurut Endun Abdul Haq, KPU Jabar belum mengetahui secara legal calon anggota legislatif terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Jabar, mengingat adanya sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sangat mengapresiasi langkah PKB Jabar karena sesuai regulasi penyerahan LHKPN ini wajib hukumnya terutama bagi calon terpilih. Nanti prosesnya, MK akan mengeluarkan BPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) itu 1 Juli. Kalau tidak ada yang menyengketakan, paling lama empat hari setelah itu bisa langsung pleno (penetapan calon terpilih) DPRD Jabar," kata Endun Abdul Haq.

Endun berharap langkah PKB Jabar ini diikuti pula oleh partai lain. Ia mengakui PKB Jabar merupakan partai yang pertama yang menyerahkan LHKPN para calon legislatifnya ke KPU. Sesuai Peraturan KPU 2109, katanya, setiap calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN.

Menurut Endun, LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari setelah penetapan. "Kalau tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya calon terpilih ini tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif," katanya.

Sekretaris DPW PKB Jabar, Sidkon Djampi mengatakan partainya mempunyai tim tersendiri yang fokus mengurusi laporan kekayaan itu.

Tim beserta 12 calon anggota DPRD Jabar ini bekerja sejak menerima email dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta para caleg untuk segera mengisi LHKPN. "Ada 12 orang dapat email itu dari KPK," tandas Sidkon.

TERKAIT

    -