Standard Post

Menristekdikti: Ketika Pensiun, Gelar Profesor Harus Dilepas


PKBNews - PROFESOR adalah gelar fungsional yang diraih seseorang untuk bidang ilmu tertentu. Gelar Profesor tidak dapat digunakan sepanjang masa dan hanya berlaku sementara ketika orang tersebut masih aktif mengajar.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Pernyataan menteri Nasir itu, merespons pencabutan gelar profesor yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Dewan Pengarah Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Menteri Nasir mengatakan bahwa pencabutan gelar itu merupakan hal yang tepat dan sesuai dengan peraturan akademik. Pasalnya, Amien Rais sudah tidak mengajar lagi di perguruan tinggi.

“Pak Amien Rais sudah keluar dari dosen UGM sejak dia masuk partai politik. Karena Undang-Undang Parpol mengatakan kalau masuk dalam politik atau kepengurusan politik, maka seseorang harus berhenti sebagai ASN (aparatur sipil negara, red). Kalau diberhentikan, maka jabatan fungsional seseorang akan berhenti secara otomatis. Maka langkah UGM menghentikan (mencabut gelar, red) sudah dalam jalur yang benar karena dia sudah berhenti dari dosen. Kalau dia tetap mengajar, itu hak pribadi, tetapi status bukan dosen,” kata Menteri Nasir.

Menteri Nasir menjelaskan, pencabutan gelar profesor yang disandang Amien Rais susungguhnya sudah dilakukan dalam waktu yang lama sejak keluarnya Undang-Undang MD3 pada 2005 lalu.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nasir mengatakan bahwa dalam dunia akademis, jabatan fungsional profesor harus dilepas ketika pensiun atau diberhentikan sementara ketika menjabat tugas lain. Nasir mencontohkan dirinya yang melepas sementara status profesor setelah resmi dilantik menjadi Menristekdikti.
Seperti diketahui, Nasir adalah salah satu Guru Besar Bidang Ekonomi yang mengajar di Universitas Diponegoro (Undip) dengan jabatan terakhir sebagai Rektor Undip.

“Saya dan para Dirjen yang bergelar profesor untuk sementara status kami dinonaktifkan. Jadi dalam surat resmi untuk saya dan para Dirjen yang bergelar profesor ini tidak tercantum kata profesor. Begitu juga ketika saya selesai jadi menteri dan balik ke kampus, nanti akan kembali menjadi profesor,” ujarnya.

Menurut Menteri Nasir, pencabutan gelar profesor dipersoalkan karena di Indonesia banyak yang belum terbiasa. Kemudian, diperkuat oleh karakter bangsa yang menjadikan gelar untuk menambah gengsi.

“Kalau orang luar negeri berhenti dari dosen kemudian dibilang profesor, ia pasti tidak mau. Kalau di Indonesia begitu dia pensiun dan enggak disebut profesor, orang yang memanggil itu tidak akan diajak bicara. Sebab di Indonesia gelar guru besar dianggap elit. Saya kalau panggil Dirjen enggak pernah sebut prof, tapi Dirjen. Jadi dia sebagai dosen diberhentikan secara sementara,” tandas Menteri Nasir.

TERKAIT

    -