Standard Post

Tak Dapat THR, Menaker: Silakan Lapor ke Posko THR


PKBNews - MENTERI Ketenagakerjaan HM Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, jangan segan melapor ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

"Silakan yang memiliki masalah untuk berkonsultasi," kata Menaker HM Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menteri Hanif yang juga Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, tidak hanya pekerja, perusahaan juga bisa berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR ke Posko tersebut. Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 berada di Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Posko ini membuka layanan mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, pukul 08.00-15.30 WIB pada hari kerja dan pukul 09.00-15.30 WIB pada hari libur.

Selain itu, pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi juga bisa menghubungi posko lewat telpon nomor 021-5260488.

Konsultasi bisa dilakukan lewat layanan perpesanan WhatsApp 081212576261. Sementara pelayanan pengaduan dan penegakkan hukum bisa diakses lewat nomor WhatsApp 081310380973 dengan format pengaduan: nama (spasi) perusahaan (spasi) alamat (spasi) substansi pengaduan.

Pekerja maupun perusahaan yang menghadapi masalah terkait pemberian THR juga bisa berkonsultasi melalui surat elektronik ke alamat poskothr@kemnaker.go.id.

Sebelumnya Menaker HM Hanif Dhakiri secara langsung meresmikan Posko tersebut yang berlokasi di PTSA Kemnaker Jakarta. “Posko ini efektif memberikan pelayanan mulai tanggal 20 Mei - 10 Juni 2019,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, Posko ini memiliki dua tugas. Pertama memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR 2019. Kedua, menindaklanjuti atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Hanif juga membeberkan trend penurunan konsultasi maupun pengaduan pembayaran THR dari tahun ke tahun. Menurutnya jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada tahun 2018 sebanyak 606 orang.

“Sedangkan pengaduan THR 2018 menurun 25% dari tahun 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi,” tandas Menteri Hanif.

TERKAIT

    -