Standard Post

Gus Muhaimin Wanti-wanti Amdal dan Kajian Sosiologis Bangun Ibu Kota Negara


PKB News - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah membuat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan kajian sosiologis baik terhadap warga lokal atau masyarakat adat maupun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan dan nantinya akan menjadi aparatur pemerintahan usai UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan.

”Ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Gus Muhaimin, Kamis, 20 Januari 2022.

Gus Muhaimin mengatakan, pemerintah perlu juga memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN mengenai mekanisme dan skema pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan secara bertahap, agar ASN yang akan dipindahkan ke Kaltim tersebut dapat mempersiapkan diri, mengingat jumlah ASN yang akan dipindahkan diperkirakan 116.157 ASN Pusat dan 2.356 pejabat struktural.

Dalam hal pembangunannya, pemerintah juga harus melakukan perhitungan dengan cermat kebutuhan dana pembangunan IKN dan menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proyek pembangunan IKN agar tidak membebani keuangan negara.

Dia juga mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan IKN melalui investasi baik dari dalam maupun luar negeri, serta menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah untuk menetapkan Kepala Otorita IKN setelah dua bulan UU IKN diundangkan yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. ”Saya yakin Pak Presiden sudah menyiapkan nama terbaik untuk ditugaskan sebagai Kepala IKN,” urainya.

DPR, kata Gus Muhaimin, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN yang berasal dari APBN, serta meminta pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan penggunaan APBN dalam pembangunan IKN.

”DPR bersama pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Undang-Undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah tidak menjadi IKN, agar Jakarta tetap diberikan status kekhususan karena Jakarta memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia,” katanya.

TERKAIT

    -