Standard Post

Jokowi - Amin Dilantik, Fraksi PKB MPR RI Siap Bekerjasama Kawal UUD 1945


Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyampaikan ucapan selamat dan rasa syukur atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin. Neng Eem tegaskan kesiapan FPKB MPR RI untuk bekerja sama mengawal Undang-Undang Dasar 1945.

“Selamat atas pelantikan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Kami, dari FPKB MPR RI, siap bekerja sama mengawal UUD 1945 demi tercapainya cita-cita luhur Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Neng Eem di Kompleks Gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Menurut Neng Eem, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satu tugas utama MPR RI adalah mengawal UUD 1945 termasuk di dalamnya mengubah dan menetapkan UUD 1945. Seperti diketahui, proses amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali pada periode 1999-2002 dan menghasilkan berbagai perubahan.

Neng Eem tidak menutup mata terhadap munculnya aspirasi untuk kembali mengamandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). “Hal itu tentunya akan kita bahas bersama nanti di MPR RI. Tapi, pada prinsipnya, jika hal itu dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara serta kemaslahatan umat, mengapa tidak. Tentunya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan tuntas,” papar Neng Eem.

Menurut Neng Eem, selaku lembaga eksekutif, kinerja Presiden dan Wakil Presiden tentunya akan sangat erat kaitannya dengan UUD 1945. Hal ini dikarenakan, seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai kebijakan Pemerintah harus mengacu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Selain sebagai pemegang kekuasaan legislatif, lanjut Neng Eem, MPR RI juga berwenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum pada sidang paripurna MPR RI. Sebelum era reformasi, MPR RI berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun amandemen ketiga terhadap UUD 1945 pada 9 November 2001 menghasilkan ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR hanya berwenang melantiknya saja.

“Perubahan-perubahan krusial dan berorientasi pada peningkatan kedaulatan rakyat seperti ini, tentunya akan didukung karena diyakini akan menghasilkan kebaikan yang lebih besar dan luas,” ungkap Neng Eem.

Lebih lanjut, Neng Eem menjelaskan bahwa wewenang MPR RI juga mencakup pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain itu, kata Neng Eem, MPR RI juga berwenang untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden meninggalkan jabatannya, dikarenakan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. MPR juga berwenang untuk memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.